Alhamdulillah saya sudah menunaikan ibadah zakat, salah satu dari lima rukun islam.
Di Mesjid dalam komplek perumahan saya aja sampe harus antre untuk membayarnya, jika kita pikirkan betul-betul potensi zakat ini sangat besar banget.
Untuk ukuran mesjid di perumahan ini saja bisa sampe puluhan juta rupiah, udah berapa banyak saudara kita yang terbantu dengan dana sebesar itu, bayangkan seluruh Indonesia berapa banyak ya,
Berdasarkan hitungan Kompas, potensi minimal zakat di Indonesia sebesar Rp 4,8 triliun. Asumsinya, penduduk Muslim 88,2 persen dari total penduduk Indonesia. Mengacu pada Survei Sosial Ekonomi Nasional 2007, dari 56,7 juta keluarga di seluruh Indonesia, 13 persen di antaranya memiliki pengeluaran lebih dari Rp 2 juta per bulan. Dengan asumsi bahwa penghasilan setiap keluarga itu lebih besar daripada pengeluaran, minimal keluarga itu mampu membayar zakat 2,5 persen dari pengeluarannya. Dengan demikian, nilai totalnya menjadi Rp 4,8 triliun.
Pakar ekonomi syariah, Syafii Antonio, bahkan menyebut potensi zakat Indonesia mencapai Rp 17 triliun. Namun, hasil riset terbaru dari Ivan Syaftian, peneliti dari Universitas Indonesia, tahun 2008, dengan menggunakan qiyas zakat emas, perak, dan perdagangan, didapat data potensi zakat profesi sebesar Rp 4,825 triliun per tahun. Penghitungan ini menggunakan variabel persentase penduduk Muslim yang bekerja dengan rata-rata pendapatan di atas nisab.
tapi sangat disayangkan, jumlah yang besar begitu tidak terkumpul dengan baik,Sementara itu, jumlah dana zakat yang bisa dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2007 sebesar Rp 14 miliar. Apabila digabung dengan penerimaan zakat seluruh lembaga amil zakat (LAZ) tahun 2007, dicapai Rp 600 miliar. Nilai ini hanya 12,5 persen dari potensi minimal yang ada jika asumsi potensi Rp 4,8 triliun.
Saya ingat sewaktu survey di pedalaman Sumatera, yaitu daerah Guntung, Riau, disana ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sangat luas banget, tau punya siapa?
Perkebunan kelapa sawit ini milik tabung haji malaysia, sebuah badan hukum yang khusus mengelola dana zakat dan haji warga malaysia, gak kebayang banyak banget duit dan mamfaat yang diperoleh bukan.
Bagaimana dengan di negara kita, setau saya, dana yang terkumpul menjelang hari raya lebaran ini habis terbagi untuk warga yang emang membutuhkan sehingga tidak tersisa sama sekali, coba saja kita tiru manajemen pengelolaan zakat negeri sebrang diatas, mungkin saja kita bisa lebih maju.
Direktur Eksekutif Baznas Emmy Hamidiyah berpendapat bahwa manajemen zakat perlu diatur lebih baik karena belum maksimal. ”Selama ini belum ada lembaga yang mengatur semua pengelola dan penyalur zakat. Sebaiknya ada kontrol sehingga penggunaan zakat dapat dirasakan umat,” kata Emmy.
Selama ini, pengelolaan zakat dilakukan Baznas, Badan Amil Zakat Daerah, dan LAZ yang tersertifikasi maupun yang tidak. Pengelola masing-masing mempunyai aturan main sendiri dalam operasionalnya.
Amin Abdullah, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, menuturkan, persoalan zakat melibatkan tiga aspek penting yang saling mengait, yaitu muzaki atau pemberi zakat, pengelola zakat, dan pengawas. Namun, hingga kini ketiga aspek itu masih jalan sendiri-sendiri. Akibatnya, optimalisasi potensi zakat dan pemanfaatannya belum bisa dilakukan. ”Selama tiga faktor ini tidak berjalan, potensi sebesar apa pun hilang,” ujarnya, Senin (29/9).
Syafii Antonio juga menyayangkan sebagian besar umat Muslim yang hanya memaknai zakat sebagai ibadah ritual. ”Zakat ibarat potensi besar yang mati sehingga belum bisa jadi tumpuan pengentasan kemiskinan,” paparnya.
Tragedi pembagian zakat di Kabupaten Pasuruan, 15 September, yang menewaskan 21 orang, merupakan pelajaran berharga.
Peneliti PIRAC, Hamid Abidin, menilai, pendayagunaan zakat kurang karena hanya menggunakan pendekatan santunan. Zakat masih lebih fokus pada delapan kelompok yang berhak menerima. Padahal, zakat berfungsi stra- tegis dalam pemerataan kekayaan, pemberdayaan ekonomi umat, aspek advokasi, dan pendidikan.
semoga.. !