Tahukah Anda !?
SOLAS adalah singkatan dari “ Safety of Life at Sea “ lengkapnya International Convention for Safety of Life at Sea yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai “Keselamatan Jiwa di Laut “.
SOLAS merupakan ketentuan yang paling penting berkenaan dengan keselamatan kapal-kapal dagang dan juga yang paling tua.
Versi pertama disetujui oleh 13 negara dalam tahun 1914, setelah peristiwa tenggelamnya kapal TITANIC pada tahun 1912.
Dalam perjalanan sejarahnya SOLAS mengalami perubahan-perubahan dan Badan Interna-sional yang sangat berperan dalam hal ini adalah IMCO.
IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization), suatu badan (organisasi internasional), pada tahun 1959 telah mengambil alih beberapa konvensi yang telah ada, termasuk Safety of Life at Sea (Keselamatan Jiwa di Laut) 1948 dan Prevention of the Pollution of the Sea by Oil (Pencegahan Polusi di Laut oleh Minyak) 1954.
Konperensi IMCO yang pertama pada tahun 1960, dan telah menghasilkan International Convention on the Safety of Life at Sea 1960, yang mulai diberlakukan pada tahun 1965.
Dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi, negara-negara penan-datangan (contracting governments), di antaranya Indonesia, dan untuk mengembangkan keselamatan dilaut yang lebih baik, maka ketentuan-ketentuan dalam SOLAS selalu dirubah atau ditambah.
Dalam konperensi yang diselenggarakan oleh IMCO (Inter-Governmental Consultative Organization), sekarang IMO (International Maritime Organization), dihasilkan apa yang disebut sebagai Protokol (dokumen mengenai hal-hal yang sudah disetujui secara resmi).
Atas undangan dari IMCO, di London, Inggris, dari tanggal 21 Oktober sampai 1 November 1974 telah diselenggarakan Konperensi yang dihadiri oleh 65 utusan negara penan-datangan, belum termasuk peninjau dari negara-negara bukan penandatangan dan peninjau dari organisasi-organisasi non-pemerintah.
Hasil dari konperensi tersebut adalah SOLAS 1974 atau International Convention for the Safety of Life at Sea of 1974.
Meskipun selalu terjadi perubahan atau penambahan peraturan-peraturan (regulations) kita tidak perlu khawatir, karena dasar isi (pokok) dari SOLAS sama, artinya SOLAS 1960, SOLAS 1974 dan SOLAS 1997 isi pokoknya sama, hanya ada perubahan atau penambahan saja.
Pada tahun 1948, the United Nations Maritime Conference menyetujui untuk membentuk sebuah badan internasional dimaksudkan hanya semata-mata untuk hal-hal (persoalan) kelautan dan untuk mengkoordinasi tindakan-tindakan yang diambil oleh negara-negara.
Badan internasional itu adalah IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization), berkedudukan di London. IMCO lahir tahun 1958 dan mulai aktif tahun 1959. Beberapa ketentuan-ketentuan mulai diambil alih, diantaranya ialah Safety of Life at Sea of 1948 dan Prevention of the Pollution of the Sea by Oil of 1954.
Pada tahun 1982 IMCO menjadi IMO (International Maritime Organization).
Tujuan utama dari IMO adalah menentukan standar yang dapat diterima, dan membangun ketentuan internasional yang berkaitan dengan perkapalan, memonitor implementasinya oleh pemerintah-pemerintah, membuatnya selalu terkini (up to date) sejalan dengan kemajuan teknologi.
Konperensi pertama pada tahun 1960, di London, yang menghasilkan International Convention on the Safety of Life at Sea 1960 dan mulai diberlakukan pada tahun 1965.
Sesuatu yang penting lainnya pada waktu itu adalah International Convention for the Prevention of Pollution from Ships yang dihasilkan tahun 1973, yang kemudian digabungkan (corporated) dalam Convention of 1978, yang akhirnya terkenal sebagai MARPOL 73/78.