
Karena tidak dapat menunjukan surat izin berlayar atau port clereance, sebuah kapal tanker berbendera Thailand, MT Bitumen Star, akhirnya ditangkap oleh patroli Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, di perairan Tanjunguncang, Batam.
Kapal yang diageni oleh Impex Marine Singapura ini merupakan milik CemstarShiping co, ltd Singapura. Saat ditangkap Nakhoda Kapal Prasset Sukwatthanakit, mengaku kalau 5 hari sebelumnya kapalnya bertabrakan dengan tanker lainnya, MT Norb Obtainer, disekitar perairan Singapura. Akibat tabrakan tersebut, haluan depan kapal mengalami rusak parah.
Tanker MT Bitumen Star ini, ditangkap kapal patroli Sea Wolf milik Lanal Batam, setelah terapung-apung selama 5 hari di perairan Batuampar Batam. Anehnya saat didatangi kapal patroli milik Lanal Batam kapal ini justru mengubah haluannya menuju perairan Tanjunguncang, Batam.
Rencananya kapal ini akan mereka belokkan ke perairan Tanjunguncang Batam, guna menjalani perbaikan. Saat ditangkap diatas kapal ditemukan 14 orang ABK yang kesemuanya warga negara Thailand.
Menurut pihak Lanal Batam, kapal ini jelas telah melanggar Undang Undang Pelayaran, karena tidak mempunyai surat izin berayar, serta port clereance dan berita cara deviasi atau penyimpangan haluan.
MT Bitumen Star diduga melanggar pasal 323 Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta. Saat ini ke 14 ABK serta kapal MT Bitumen ditarik ke pelabuhan Sekupang Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
Perwira Seksi Operasi (Passops) Lanal Batam, Kapten Ario Sasongko menyatakan pihaknya terlebih dahulu sudah mempelajari kasus MT Bitumen Star ini.
"Sebenarnya Paroli Sea Wolf hanya melakukan pemeriksaan rutin saja, namun karena kapal kabur terlebih dahulu maka diadakan penangkapan," ujar Ario Sasongko.
Berikut keteranganya;
Patkamla Sea Wolf Menangkap MT. Bitumen Star
Minggu dibulan january tanggal 18 tahun 2009 sore hari pukul 16.00 Wib, telah dilaksanakan Hendrikhan oleh Patkamla Sea Wolf Lanal Batam di perairan Tanjung Uncang Batam terhadap MT. Bitumen Star pada koordinat 01 04 51 U – 103 53 08 T.
Adapun Kronologis penangkapan kapal Tanker MT. Bitumen Star adalah sebagai berikut: Pada tanggal 18 Januari 2009 pukul 13.00 Wib mendapat informasi dari kapal pengawas pipa gas Conoco CB Pesat bahwa ada kapal tanker yang mengapung-ngapung akan membuang jangkar/lego jangkar diatas pipa gas conoco Philips di perairan Batu Ampar, setelah diadakan kontak, kapal tanker tersebut mengaku akan ke Singapura dari Malaysia, Patkamla Sea Wolf langsung memonitor pergerakan kapal tersebut,namun haluan kapal menuju kearah Tanjung Uncang sehingga dilakukan pengejaran dan penghentian kemudian diadakan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan diketahui Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan Port Clearence ke Batam dan tidak membuat berita acara devisi atau penyimpangan haluan, selanjutnya kapal dan seluruh ABK diamankan di perairan Sekupang.
Dari pengakuan Nahkoda kapal bahwa MT. Bitumen Star lima (5) hari yang lalu mengalami tabrakan dengan kapal Tanker MT.Norp Obtainer di perairan Singapura, sehingga kapal menuju Batam akan melakukan perbaikan di galangan kapal Tanjung Uncang namun tidak memiliki surat ijin berlayar (Port Clearence).
Kepala MT. Bitumen Star diduga melanggar Pasal 323 UU. No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Berlayar tanpa memiliki SIB diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah, sehingga MT. Bitumen Star dan ABK diamankan di perairan Sekupang Batam untuk proses lebih lanjut.