Dalam tahun-tahun terakhir dirasakan bahwa “Marine Claim” meningkat dalam jumlah, nilai maupun kompleksitasnya. Beberapa laporan menunjukkan bahwa sebab utama dari porsi terbesar kecelakaan dilaut (marine casualties) dapat disimpulkan penyebabnya adalah kesalahan manusia (human error) dalam berbagai bentuk.
Termasuk di Indonesia, sesuai laporan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahwa 80% dari kecelakaan yang terjadi dilaut maupun dipelabuhan diakibatkan secara langsung karena kesalahan manusia.
Hal-hal tersebut diatas memperlihatkan bahwa untuk mengoperasikan sebuah kapal memiliki suatu risiko yang besar. Seorang pemilik kapal yang baik harus berusaha untuk mencari sebuah jalan cara pengagunan yang baik dalam mengantisipasi hal tersebut.
Dalam praktek dipelayaran, telah terbentuk/berkembang 2 (dua) jenis bentuk asuransi laut/marine insurance untuk kepentingan pemilik kapal, yaitu :
1. Hull and Machinery Insurance (Asuransi Kerangka + Mesin)
Mencakup perlindungan resiko atas kerusakan pisik pada kapal untuk kerusakan sebahagian (partial loss), atau CTL, termasuk General Average.
Hull Insurance umumnya menambah tanggung jawab risiko untuk tubrukan, tetapi uang pertanggungannya terbatas pada nilai pertanggungan kapal.
Ada suatu standard policy/polis dari Hull Insurance, antara lain ialah the Institute Time Clause of the Lloyd’s (ITC-HULL, 1/10/83) dan Standard Indonesian Hull Form (SIHF, 1971).
2. Protection and Indemnity Insurance yang mencakup pertanggungan jawab pemilik kapal terhadap muatan, abk, penumpang dan lain-lain, dan tanggung jawab yang timbul dari kewajiban yang berhubungan dengan undang-undang (umpama : klaim terhadap pencemaran, denda dari bea cukai) dan tanggung jawab pihak ketiga (umpama : kerusakan atas sebuah kapal atau muatannya, atau dermaga).
“Hull Insurance” umumnya ditanggung oleh sebuah perusahaan asuransi, seperti : LLOYD’S UNDERWRITERS dan Indonesia ada sekitar 30 perusahaan asuransi yang menutup polis “Hull and Machinery”. Contractual liability (tanggung jawab lanjutan yang menurut undang-undang diberlakukan dibawah syarat-syarat sebuah kontrak) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga. Umumnya di “cover” oleh P & I Club.
Ada sekitar 20 P & I Club, 16 diantaranya menjadi anggota dari International Group of P & I Association.
Keanggotaan terbuka untuk perusahaan-perusahaan tersebut dibawah :
1. Pemilik Kapal.
2. Pencarter.
3. Operator Kapal.
Untuk pencarter dengan waktu tertentu (Time Charter), disamping kontrak (tanggungan) yang umum, club juga memberikan tambahan tanggungan untuk tanggung jawab pencarter atas kerusakan di lambung dan mesin pada hal khusus.
Pada saat ini ada P & I Club khusus yang pada anggotanya terdiri dari para pencarter, salah satunya ialah The Charteres Mutual Assurance Association Ltd. London.
Kira-kira 90% dari jumlah tonase yang ada telah menjadi anggota club. Untuk Indonesia sebesar 180 kapal dengan jumlah tonase sekitar 1,134,000 GRT.
P & I Club juga memberikan pertanggungan khusus untuk kepentingan pemilik kapal dan pencarter yang berkaitan dengan biaya-biaya pengadilan maupun badan arbitrasi dan biaya-biaya selain yang telah diasuransikan ke Hull dan P & I. Pertanggungan ini tercakup dibawah Freight, Demurrage and Defence atau dikenal sebagai “F D & D Cover”.
P & I Club dikenal sebagai “Mutual Association” karena para anggotanya saling berbagi tanggung-jawab dan juga tidak mencari untung (non-profit making – nir laba).
Organisasi P & I Club pada dasarnya seperti perusahaan nir laba yang lain, umpama : Golf Club, Bankers Club yang memerlukan keanggotaan dan administrasi sebagai tanda keberadaannya.
Daftar P & I Clubs :
1. American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association.
2. Assuranceforeningen Gard.
3. Assuranceforeningen Skuld.
4. The Britania Steamship Insurance Association Ltd.
5. The Japan Ships Owners’ Mutual Protection and Indemnity Association.
6. Liverpool and London Steamship Protection and Indemnity Association.
7. The London Steamship Owners’ Mutual Insurance Association Ltd.
8. Newcastle Protection and Indemnity Association.
9. The North of England Protecting and Indemnity Association.
10. The Ship Owners’ Mutual Protection and Indemnity Association (Luxembourg).
11. The Standard Steamship Owners’ Protection and Indemnity Association Ltd.
12. The Standard Steamship Owners’ Protection and Indemnity Association (Bermuda) Ltd.
13. The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Ltd.
14. Sveriges Angfartygs Assurans Forening (The Swedish Club).
15. The United Kingdom Mutual Steamship Assurance Association (Bermuda) Ltd.
16. The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg).